Ombudsman Periksa Kemendag Hingga Kemenkeu soal Minyak Goreng Langka

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 16:58 WIB
Ombudsman memeriksa 4 kementerian dan lembaga terkait lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng belakangan ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI memeriksa 4 kementerian dan lembaga yang terkait dengan kebijakan minyak goreng pada Selasa (10/5) ini. Mereka adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang dalam beberapa bulan belakangan ini tak teratasi. Pemeriksaan dilakukan terkait peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

"Sebagai rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Ombudsman RI pada Selasa (10/5) secara marathon memeriksa Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa ini.

Ia mengatakan untuk Kementerian Perindustrian, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah dan sistem pengawasannya.

Untuk Kementerian Perdagangan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok itu melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemeriksaan dilakukan terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Kemudian terhadap Kemenkeu, pemeriksaan dilakukan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu, pemeriksaan terhadap Kementerian Keuangan juga dilakukan untuk mencari tahu mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng," kata Yeka.

Ia mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan karena sampai saat ini kelangkaan masih terjadi. Padahal katanya, komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 "Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil," ujar Yeka. 

Harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.

Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.

Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit

Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.

Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.

Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.


Infografis Kronologi Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka. (Basith Subastian/CNNIndonesia).

Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.

Karena tak efektif, Jokowi akhirnya turun gunung. Ia memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/5) lalu supaya masalah itu teratasi.

 

(aud)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK