Pedagang Minta Pemerintah Sidak dan Evaluasi Larangan Ekspor CPO

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2022 12:02 WIB
Pedagang pasar meminta pemerintah mengevaluasi larangan ekspor CPO karena harga minyak goreng masih mahal.
Pedagang pasar meminta pemerintah mengevaluasi larangan ekspor CPO karena harga minyak goreng masih mahal. Ilustrasi. (CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pedagang pasar meminta pemerintah untuk melakukan sidak dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Wakil Sekretaris Jenderal Kajian Penelitian & Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Putri Bilanova mengatakan harga minyak goreng masih mahal meski pemerintah sudah melarang ekspor CPO.

"Kami menunggu gerak cepat atau mungkin sidak dari pemerintah pusat untuk mengoreksi lagi sebenarnya apa permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini," Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia curiga kebijakan larangan ekspor sejak 28 April lalu itu juga sebenarnya tidak berpengaruh pada keterisian minyak goreng di pasar. Selain itu, di pasar muncul perubahan harga minyak goreng yang lebih tinggi karena dikemas dengan ukuran setengah liter.

Putri mengatakan terdapat kemasan baru berupa minyak goreng setengah liter yang dijual sebesar Rp16 ribu.

"Kami harapkan dari pemerintah pusat dan pihak terkait untuk cepat tanggap dan memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat, karena ini berhubungan dengan kehidupan juga dapat mempengaruhi harga-harga bahan pokok lain," ujar Putri.

Putri mengingatkan pemerintah perlu benar-benar tahu duduk perkara masalah minyak goreng di dalam negeri. Jangan sampai, kata dia, kebijakan larangan ekspor hanya menjadi obat pereda luka sementara bagi masyarakat.

"Kami mohon pada pemerintah dan pihak terkait untuk mengkaji lagi atau lihat langsung, sidak di lapangan kira-kira apa permasalahannya," jelas Putri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri dalam beberapa bulan terakhir.

Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

[Gambas:Video CNN]

(mrh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER