Paylater atau bayar nanti kian populer di kalangan masyarakat untuk berbelanja di e-commerce atau beli tiket pesawat di marketplace.
Paylater sendiri merupakan transaksi pembiayaan barang atau jasa. Institusi penyedia layanan akan memberikan dana talangan kepada peminjam untuk membayar transaksi barang atau jasa yang dibutuhkan.
Setelah itu, peminjam akan membayarnya dalam periode waktu tertentu. Salah satu institusi atau e-commerce yang menyediakan layanan paylater adalah Shopee dengan ShopeePayLater dan Gojek Indonesia dengan GoPayLater.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sama-sama meminjam, nyatanya paylater berbeda dengan pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa, khususnya secara online.
Ia menekankan paylater adalah bentuk utang, pada dasarnya layanan tersebut memudahkan pembelian suatu produk atau jasa dengan cara menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
"Layanan paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja," ujar Sekar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/5).
Lihat Juga : |
Sementara, pinjol merupakan lembaga jasa keuangan yang bisa menyalurkan pinjaman tunai ke masyarakat. Dana yang disalurkan untuk peminjam berasal dari pemberi pinjaman (lender) yang berinvestasi di pinjol tersebut.
Lender biasanya akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam. Selain itu, pinjol bisa menyalurkan dana tunai, tidak hanya untuk tujuan konsumtif, tapi juga produktif.
Sebelum mendapat pinjaman dari pinjol, masyarakat harus melakukan pengajuan pinjaman melalui aplikasi yang disediakan oleh perusahaan fintech.
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menuturkan bahwa paylater juga berbeda dengan kartu kredit. Salah satunya dari sisi penyedia, jika paylater kebanyakan dari e-commerce, kartu kredit berasal dari bank.
Masyarakat dapat memiliki kartu kredit dengan cara melakukan permohonan kepada pihak bank dengan mengisi sejumlah formulir lebih dahulu.
Pihak bank akan mengecek rekam jejak calon nasabah sebelum menyetujui permintaan kartu kredit tersebut. Pengecekan ini biasanya memakan waktu beberapa hari dan ada kemungkinan pengajuan permintaan kartu kredit itu ditolak.
"Karena dianggap sudah melalui screening dan pengecekan profil diri kita sebagai nasabah yang terpercaya, maka ketika kita berbelanja menggunakan kartu kredit yang pada dasarnya juga berutang, bunganya menjadi yang paling rendah dibandingkan dengan paylater maupun pinjol," ujar Andi.
Bunga itu sendiri baru dikenakan kepada nasabah bila utang belum dilunasi hingga jatuh tempo.
Perbedaan lainnya lagi dengan paylater, kartu kredit bisa digunakan untuk berbelanja di toko-toko offline atau belanja secara online di e-commerce.
(mrh/aud)