Uangteman Gugat OJK usai Izin Usaha Pinjol Dicabut
PT Digital Alpha Indonesia atau Uangteman menggugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending pinjaman online (pinjol) perusahaan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Mengutip sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5), ada empat gugatan yang dilayangkan oleh Uangteman kepada OJK melalui pengadilan Jakarta. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Per 2 Maret lalu, OJK merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjol. Jumlah perusahaan yang terdaftar berkurang satu menjadi 102 perusahaan setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut.
"Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman)," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Maret lalu.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan terkait gugatan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons.