Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan relaksasi pelunasan pita cukai hanya sampai Oktober 2022. Hingga kini, puluhan perusahaan sudah memanfaatkannya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, dengan relaksasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.
"Hingga Mei ini sudah ada 39 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai hasil tembakau," katanya dalam konferensi per APBN KiTa, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).
Kebijakan ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Aturan ini mengatur tentang ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan.