Harga Kripto Kompak Meradang, Cuma BNB yang Unjuk Gigi

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 09:46 WIB
Mayoritas aset kripto meradang pada Selasa (24/5) pagi. Hanya BNB yang mampu menguat di tengah pelemahan mata uang digital lainnya. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto meradang pada Selasa (24/5) pagi. Hanya BNB yang mampu menguat di tengah pelemahan mata uang digital lainnya.

Mengutip coinmarketcap.com, harga BNB naik 2,05 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$324,25 per keping. BNB berhasil naik 7,92 persen dalam sepekan terakhir.

Kemudian, binance USD (BUSD) naik tipis 0,08 persen dalam sehari. Namun, BUSD sudah menurun 0,17 persen dalam sepekan terakhir.

Mata uang kripto yang menunjukkan penurunan terparah adalah solana (SOL). SOL jatuh 4,99 persen dalam sehari hingga menyentuh level US$19,69. Dalam sepekan, SOL merosot 9,15 persen.

Harga cardano (ADA) juga meradang 4,42 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,517 per keping. Kripto ini sudah turun 8,19 persen dalam tujuh hari terakhir.

Kemudian, bitcoin (BTC) melemah sebesar 3,21 persen. Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini jatuh 2,55 persen dalam sepekan dan harganya di bawah US$30 ribu per keping. Ethereum (ETH) juga turun sebesar 2,24 persen. Kini satu keping ETH dibanderol US$1.985.

Ripple (XRP) pun ikut melemah 2,65 persen dalam semalam dan sudah merosot 4,38 persen dalam sepekan. Selanjutnya, dogecoin (DOGE) turun 2,14 persen dalam sehari. Sekeping dogecoin kini dibanderol US$0,084.

Sementara, USD coin (USDC) turun 0,03 persen dalam 24 jam terakhir dan berada di level US$0,999 per keping. Dalam tujuh hari terakhir, kripto ini sudah turun 0,04 persen.

Selanjutnya, tether (USDT) turun tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,991 per keping. Namun dalam sepekan terakhir, tether justru menguat 0,03 persen.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(tdh/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK