Anggota DPR Komisi VI fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty mengkritik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang tidak sejalan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait robot trading.
Ia mencontohkan Kemendag yang memberikan legalitas surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) robot trading. Namun, Bappebti justru menyatakan bahwa robot trading ilegal.
"Jadi ini seperti Kemendag membuka (izin robot trading) tapi Bappebti bilang ilegal. Ini tracing nya gimana?" kata Evita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
"Kami dan dirjen dalam negeri akan memastikan kembali SIUPL tersebut. Kemarin kan robot trading dianggap tools untuk multi level marketing (MLM), tapi ternyata itu malah digunakan untuk perdagangan berjangka," kata Didid.
Ia mengatakan Bappebti berencana membuat regulasi soal robot trading. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji dan membutuhkan waktu paling tidak 1,5 bulan terkait robot trading.
Lihat Juga : |
Nantinya, aturan tersebut juga akan membahas standar robot trading yang bisa digunakan.
"Kami harus memastikan robot trading bisa digunakan oleh perusahaan apapun. Kami akan membuat bagaimana standar robot trading nya, trader nya, ini semua akan kami kaji. Nah hasil kajian ini akan kami buat regulasinya," pungkas Didid.
(dzu/aud)