Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan terkait pengelolaan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim di Pemkot Balikpapan. Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar mengaku belum bisa ungkap lebih lanjut hal itu.
"Di Balikpapan temuannya, tapi belum bisa saya publish," ujar Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/5).
Pemkot Balikpapan mendapat jatah bankeu Rp128,9 miliar dari provinsi. Namun, hingga akhir 2021, bantuan itu disebut tidak disalurkan maksimal. Sekitar Rp83,7 miliar atau 65 persen yang terserap. Sedangkan sisanya, yakni Rp45,11 miliar batal diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, itu disebut tak sesuai dengan Pergub Kaltim 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bankeu Pemda.
"Jadi (sebagian bankeu) tak dibayarkan," kata Dadek Nandemar.
Pemkot Balikpapan sebenarnya sudah mengusulkan 223 paket kegiatan lewat bankeu provinsi dengan jumlah anggaran sebesar Rp128,9 miliar.
Lantaran sebagian distribusi bantuan dana tak mengalir maksimal, muncul dugaan Pemkot Balikpapan menggunakan duit APBD untuk sisa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi.
Namun, hal tersebut dibantah Dadek Nandemar.
"Kami belum menemukan itu. Jadi mereka pakai bankeu saja. Ketika tidak dicairkan (proyek/pekerjaan) ya setop," tegasnya.
Dadek menambahkan pihaknya sudah meminta Pemprov untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak berbuntut masalah.
"Kalau dari provinsi tidak ada masalah. Soal temuan belum berani saya bicara. Ada masa perbaikan selama 60 hari," tutur Dadek.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan pihaknya tidak mungkin berani mengambil risiko membayar pekerjaan dalam daftar bankeu Pemprov dengan dana APBD.
"Enggak ada, APBD Balikpapan enggak boleh. Kami (Pemkot Balikpapan) tidak ada membayar," sanggah Rahmad. rio