Kemnaker Ungkap Laporan PHK Startup Baru dari JD.ID
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sudah menerima laporan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) karyawan JD.ID.
Perusahaan dan karyawan yang terdampak pun disebut sudah melalui proses mediasi. "Kalau startup yang baru kita layani terakhir ini, JD.ID," ujar Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial C Heru Widianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/6).
"JD.ID kaitannya dengan pengakhiran hubungan kerja dan kami kemarin sudah konsultasi juga, kami menghubungi pihak manajemen dan beberapa pekerja," lanjutnya.
Menurut Heru, manajemen sudah menyelesaikan proses PHK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait kasus-kasus perusahaan rintisan lain, Kemenaker mengaku belum menerima laporan terkait PHK.
"(Untuk kasus PHK) startup yang lain, ini kita baru mendengarnya dari media sosial, media cetak maupun online. Ini kita juga sambil mengamati yang terjadi di startup yang ada di RI tentunya," tegas Heru.
Sebelumnya, JD.ID mengambil langkah PHK terhadap karyawannya. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.
Lihat Juga : |
"Perusahaan juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," ujar Director of General Management JD.ID Jenie Simon.
Ia mengatakan saat ini perusahaan tengah fokus mengoptimalkan struktur ketenagakerjaan. Upaya improvisasi lainnya yang juga dilakukan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.
Selain JD.ID, startup Zenius dan LinkAja juga melakukan PHK terhadap karyawan. Zenius menyebut PHK sebagai imbas dari dinamika ekonomi yang terjadi.