Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Tanpa Antre
Masyarakat kini bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre di kantor cabang. Caranya melalui aplikasi Mobile JKN.
Calon peserta tinggal mengunduh aplikasi di App Store atau Google Play Store. Setelah itu, mengikuti serangkaian cara pendaftaran.
Bila sudah terverifikasi, calon peserta bisa mendapat berbagai layanan dari BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan asuransi dari pemerintah untuk mengakses layanan kesehatan mendasar.
Namun, layanan ini tidak gratis. Peserta harus membayar iuran setiap bulannya sesuai kelas. Nantinya, peserta akan mendapat keringanan biaya kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditentukan.
Faskes ini terdiri atas tingkat I seperti puskemas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, hingga rumah sakit (RS) kelas D.
Bila sarana dan prasarana faskes tingkat I tidak memadai atau peserta perlu penanganan lebih lanjut, maka bisa dirujuk ke faskes tingkat II seperti RS di atas kelas D.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre.
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi dan klik 'Daftar'
- Klik 'Pendaftaran Peserta Baru'
- Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik 'Setuju'
- Masukkan nomor induk kependudukan kartu tanda pengenal (NIK KTP)
- Masukkan kode captcha
- Isi semua data yang diperlukan, lalu klik 'Selanjutnya'
- Pilih faskes yang diinginkan
- Masukkan alamat email, lalu klik 'Simpan'
- Tunggu kode verifikasi dan virtual account untuk pembayaran iuran dari BPJS Kesehatan melalui email
- Selesaikan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran akan ada konfirmasi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan telah resmi terdaftar sebagai peserta
- Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre.
(uli/fef)