DJSN soal Iuran BPJS Sesuai Gaji: Iya, Sesuai UU

CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2022 17:57 WIB
DJSN membenarkan bahwa iuran kelas standar BPJS Kesehatan bakal diterapkan sesuai dengan gaji.
DJSN membenarkan bahwa iuran kelas standar BPJS Kesehatan bakal diterapkan sesuai dengan gaji. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyatakan besaran iuran kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diterapkan sesuai dengan gaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan DJSN Asih Eka Putri. Ia menyebut besaran iuran saat ini sedang dikaji, tetapi ada potensi jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan peserta.

Pasalnya, BPJS Kesehatan memegang prinsip asuransi sosial yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (tarif berdasarkan kemampuan) sesuai dengan prinsip asuransi sosial dalam Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/6).

Dalam beleid yang ia maksud, iuran BPJS Kesehatan memang diberlakukan berdasarkan persentase upah atau penghasilan. "Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan," tulis beleid tersebut.

Meski demikian, dalam beleid itu dijelaskan bahwa jaminan kesehatan juga memegang prinsip ekuitas. Artinya, perbedaan besaran iuran tidak membedakan pelayanan dan kebutuhan medis yang diperoleh.

Sebelumnya, DJSN menyatakan penerapan tahap awal kelas standar program BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

"Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan," kata Anggota DJSN Iene Muliati.

Rencananya, sambung Iene, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.

"Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya)," jelasnya.

Penerapan kelas standar itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun. Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.

Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.

Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER