Ajaib Kripto Diluncurkan, Pahami Beda Aset Sekuritas dan Komoditas
Platform investasi Ajaib belum lama ini meluncurkan Ajaib Kripto sebagai produk terbaru untuk jual beli aset kripto secara mudah dan aman. Hal ini tak lepas dari perkembangan investasi aset kripto semakin hari terus menunjukkan hal positif.
Ajaib Kripto sendiri tercatat diselenggarakan oleh PT Kagum Teknologi Indonesia yang diawasi Bappebti. Sedangkan Ajaib Sekuritas diselenggarakan oleh PT Ajaib Sekuritas Asia yang berizin dan diawasi oleh OJK.
"Hal ini disebabkan karena aset kripto merupakan komoditas di bawah Bappebti, sementara saham merupakan produk dari sekuritas yang berada di bawah naungan OJK," demikian keterangan tertulis Ajaib yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (15/6).
Aset kripto memang begitu berkembang pesat seiring dengan meningkatnya peminat pada aset tersebut. Terlebih saat ini melakukan proses investasi semakin mudah, terutama dengan adanya aplikasi investasi digital.
Meski begitu calon investor perlu mengetahui dan memahami perbedaan antara sekuritas dan komoditas sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada instrumen saham dan aset kripto,
Perbedaan Sekuritas dan Komoditas
Dalam keterangannya, Ajaib menyebut bahwa sekuritas adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal.
"Melalui sekuritas, investor dapat melakukan transaksi jual beli dan memungkinkan memiliki porsi kepemilikan di suatu perusahaan yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi memiliki sejumlah sahamnya," tulis Ajaib.
Sedangkan komoditas adalah aset yang diperdagangkan di seluruh dunia, bahkan diperjualbelikan antarnegara. Meski sejatinya kripto adalah mata uang digital, namun beberapa negara termasuk Indonesia telah memasukkan kripto ke dalam kategori komoditas.
Artinya, aset kripto dapat secara resmi diperdagangkan oleh calon pedagang aset yang telah terdaftar di Bappebti sebagai aset investasi maupun trading.
"Dalam instrumen ini, pelanggan hanya dapat memperoleh keuntungan dari kenaikan harga karena tidak ada pembagian dividen seperti pada perusahaan," tulis Ajaib.
Baik saham maupun aset kripto merupakan pilihan investasi yang valid. Akan tetapi keduanya menjalankan tujuan yang berbeda dalam portofolio. Perbedaan saham dan aset kripto tampak mencolok dalam cara investor membeli dan menjual, serta menjalankan strategi investasi.
Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang penting diketahui dalam dunia aset kripto. Mulai dari regulator sampai limitasi waktu.
Pertama regulator. Ajaib menulis, aset kripto memang memiliki misi desentralisasi, namun ketika ingin beroperasi di sebuah negara tetap harus mengikuti aturan berlaku.
Indonesia sendiri melegalkan aset kripto sebagai komoditas. Oleh karenanya, aset kripto diatur oleh Bappebti. Di sisi lain, saham yang termasuk instrumen keuangan diatur oleh OJK.
"Seperti halnya Ajaib Kripto yang berizin dan diawasi oleh Bappebti dan Ajaib Sekuritas yang telah berizin dan diawasi oleh OJK," tulis Ajaib.
Selanjutnya status. Di bursa saham, investor dapat membeli saham-saham yang ditawarkan oleh emiten (perusahaan) yang melakukan penawaran atas sahamnya (porsi kepemilikan perusahaan). Investor dapat menjadi salah satu pemilik perusahaan tersebut sesuai dengan porsi jumlah lot yang dibeli.
Sementara di bursa komoditi berjangka, trader melakukan jual-beli kontrak berjangka komoditi dengan penyelesaian (pemenuhan kewajiban atau penyerahan komoditi) di kemudian hari, sesuai dengan perjanjian pada kontrak. Sehingga, tidak benar-benar membeli produk fisik dari komoditas yang dibeli seperti minyak bumi, gas, jagung, dan lain-lain.
Terakhir, batas waktu. Kontrak berjangka artinya membeli suatu komoditas pada kontrak yang dipilih. Semakin dekat dengan masa batas waktu kontrak (kedaluwarsa) maka nilai komoditas makin menurun, karena hanya segelintir trader yang benar-benar menginginkan produk fisik komoditas tersebut.
Hal ini tidak berlaku pada saham. Investor umumnya memiliki prinsip buy and hold atau bahkan buy and forget. Karena seiring berjalannya waktu, meskipun belum menjual saham yang dimiliki, namun investor tetap memperoleh profit melalui dividen dan bebas simpan tanpa ada batas waktu.
"Perlu diketahui, keputusan untuk berinvestasi kembali lagi ke pilihan masing-masing. Yang lebih penting sebenarnya bila investor sudah memahami risiko dan mempelajarinya terlebih dulu sebelum benar-benar 'terjun'," pungkas Ajaib.
(osc)