Satgas BLBI Digugat Rp216 M Terkait Penyitaan Aset
Anak obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 lalu tersebut ia layangkan terkait langkah Satgas menyita dan memasang plang sita aset tanah miliknya karena diduga terkait dengan kasus BLBI.
Aset itu pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur,, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang ia klaim sudah menjadi hak miliknya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.
Ia menuding penyitaan Satbas BLBI yang dilakukan atas dasar Master Refinancing and Note Issuance Agreement 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta sebagai tindakan melanggar hukum.
Atas dasar itulah, ia meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI segera mencabut atau membatalkan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu.
"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000," katanya seperti dikutip dari isi gugatan yang diunggah di website PTUN Jakarta, Senin (20/6).
Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban untuk meminta tanggapan lebih jauh terkait gugatan ini. namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.