Besan Setnov Lepas Tangan Bila Aset yang Disita Satgas BLBI Rugi

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2022 15:30 WIB
Obligor BLBI Harjono bersaudara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penyitaan aset Bogor Raya Development (BRD) oleh Satgas BLBI.
Obligor BLBI Harjono bersaudara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penyitaan aset Bogor Raya Development (BRD) oleh Satgas BLBI. Ilustrasi. (Dok. Satgas BLBI/DJKN Kemenkeu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Setiawan Harjono yang merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan saudaranya Hendrawan Harjono atau Harjono bersaudara menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penyitaan aset PT Bogor Raya Development (BRD).

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita aset PT BRD yang diduga terkait dengan PT Asia Pacific (Aspac). Harjono bersaudara tercatat sebagai pemegang saham bank yang menerima kucuran dana BLBI pada 1998.

"Atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD yang dilakukan Satgas BLBI bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan," kata kuasa hukum Harjono, Didi Supriyanto sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi mengatakan acara seremonial penyitaan aset BLBI yang digelar di kawasan lapangan golf PT BRD membuat sekitar 1.000 pekerja di lokasi tersebut merasa prihatin. Ribuan pekerja itu ia klaim berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian masa depan.

"Acara pemasangan papan penyitaan dilakukan dengan seremoni tidak urung mengundang keprihatinan dari 1.000 karyawan Bogor Raya Golf yang merasa ketidakpastian masa depan penghidupannya," ujar Didi.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset obligor PT Asia Pasific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dengan nilai total Rp2 triliun pada Rabu (22/6). Sementara, utang Harjono bersaudara kepada negara tercatat sebanyak Rp3,57 triliun.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset milik Harjono bersaudara berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.

Beberapa aset yang disita antara lain lahan dan bangunan seluas 89,01 hektar, hotel Ibis Style dan Novotel, serta lapangan golf.

[Gambas:Video CNN]

Penyitaan dilakukan setelah pembacaan putusan oleh juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Bogor Nur Cahyo Hari Purnomo.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan kegiatan ekonomi di atas lahan tersebut tetap berjalan.

Meski demikian, sejumlah unit bisnis di area tersebut kini berada di bawah pengelolaan negara.

"Silakan beroperasi tapi sekarang di bawah pengelolaan negara," ujar Mahfud.

(iam/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER