Mayoritas Kripto Perkasa, Ripple Melonjak 10,6 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2022 09:33 WIB
Harga mayoritas aset kripto menguat, mulai dari ripple (XRP) sampai bitcoin (BTC) pada Jumat (24/6) pagi. Berikut rinciannya.
Harga mayoritas aset kripto menguat, mulai dari ripple (XRP) sampai bitcoin (BTC) pada Jumat (24/6) pagi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mayoritas aset kripto menguat, mulai dari ripple (XRP) sampai bitcoin (BTC) pada Jumat (24/6) pagi.

Mengutip coinmarket.com, ripple menguat paling signifikan dalam 24 jam terakhir hingga 10,6 persen menjadi US$0,36 per keping.

Penguatan diikuti solana (SOL) sebesar 8,21 persen dalam 24 jam terakhir dan 23,3 persen dalam tujuh hari terakhir. Kripto tersebut bertengger di US$38,17 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga dengan ethereum (ETH) yang naik 5,87 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1.149 per keping, binance coin (BNB) naik 5,49 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$230,71 per keping, dan bitcoin naik 3,11 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$21.027 per keping.

Dogecoin (DOGE) juga terpantau perkasa 3,67 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, dogecoin berada di level US$0,06 per keping.

Lalu, cardano (ADA) menguat 4,89 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,49 per keping dan tether (USDT) menguat 0,02 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping.

Di sisi lain, binance USD (BUSD) minus 0,09 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping dan USD coin (USDC) stagnan pagi ini.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER