Mayoritas harga kripto terlihat bersinar pada Selasa (21/6) pagi. Namun, kenaikannya belum cukup untuk memulihkan kripto dari kejatuhan harga yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Hal itu terlihat dari bitcoin yang masih di level US$20.655. Meski sebelumnya sempat menyentuh US$30 ribu.
Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu terpantau naik 4,40 persen dalam 24 jam terakhir. Meski begitu, bitcoin telah turun 1,41 persen dalam sepekan belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sementara, ethereum dibanderol US$1.129 per keping usai tumbuh 4,80 persen dalam semalaman. Ethereum sudah naik 1,26 persen dalam sepekan terakhir.
Solana yang mencatat kenaikan terbesar, yakni 8,58 persen. Sekeping solana saat ini dihargai US$35,28 per keping. Tren kenaikan ini berlanjut, sebab dalam sepekan terakhir solana sudah meroket 33,95 persen.
Selanjutnya, BNB naik 4,54 persen ke posisi US$217,80. Dalam sepekan terakhir BNB tercatat naik 5,75 persen.
Kemudian, cardano meningkat 5,33 persen ke posisi US$0,493 per keping. Lalu, XRP tumbuh 1,74 persen ke posisi US$0,3245 per keping. Keduanya menghijau sepekan terakhir, dengan cardano naik 11,91 persen dan XRP naik 9,87 persen.
Ada pula dogecoin tercatat tumbuh 2,79 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping polkadot kini dibanderol US$0,0599.
Sedangkan tether dan usd coin sama-sama tumbuh tipis masing-masing 0,03 persen dan 0,01 persen. Tether dipatok US$0,999 per keping dan usdd coin dibanderol US$1.
Satu-satunya aset kripto yang melemah adalah binance usd yang turun 0,01 persen ke level US$1. Meski begitu, dalam sepekan kripto ini telah naik 0,21 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(tdh/agt)