PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dipastikan lepas dari jurang kebangkrutan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo.
Pria yang akrab disapa Tiko ini menyatakan bahwa bebasnya Garuda dari pailit berdasarkan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Jadi secara bangkrut sudah pasti tidak, karena sudah ada putusan PKPU yang memberikan tadi restrukturisasi utang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menekankan bukan berarti Garuda tidak lagi memiliki utang. Sebab, secara keseluruhan neraca keuangan Garuda masih belum sehat.
"Memang kita masih punya 'PR' untuk menyehatkan neraca dengan dua kali rights issue," jelas Tiko.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap skema pembayaran utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disetujui para kreditur untuk dilaksanakan setelah putusan PKPU keluar pada Senin (27/6) kemarin.
"Skema restrukturisasi ada beberapa kelompok kreditur khusus di Garuda yang kami kelompokkan di skema ini," kata Irfan.
Lihat Juga : |
Pertama, Garuda akan melakukan penyelesaian utang kepada kelompok kreditur prioritas dengan skema pelunasan secara bertahap melalui arus kas operasional perseroan.
"Termasuk di dalamnya pajak dan karyawan," jelas Irfan.
Kedua, penyelesaian utang kepada kelompok kreditur OWK (SMI) yang dilakukan dengan skema konversi menjadi ekuitas.
Ketiga, kepada kelompok kreditur Finance Lease (EDC) akan dilakukan penyelesaian melalui penjualan atau pengalihan aset pembiayaan. "Apabila ada sisa utang, maka akan diselesaikan dengan skema ekuitas baru dan new coupon debt," tuturnya.
Keempat, utang kepada LPEI, Himbara dan bank swasta akan dilakukan penyelesaian dengan long term loan, serta utang kepada BUMN menjadi long term payables.
Kelima, utang kepada KIK Eba akan dimodifikasi dengan payment schedule yang diperpanjang.
Keenam, utang sukuk, lessors, MRO dan vendor di atas Rp255 juta akan diselesaikan dengan ekuitas baru dan new coupon debt atau new sukuk.
Ketujuh, utang kepada vendor lainnya di bawah Rp255 juta akan dilunasi secara bertahap melalui arus kas operasional perseroan.