Sri Mulyani Siapkan Rp35,5 T untuk Gaji Ke-13 PNS

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 19:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pencaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini. (REUTERS/EVELYN HOCKSTEIN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini.

Anggaran tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggaran berasal dari pagu belanja kementerian/lembaga masing-masing.

Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).

"Untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

Ani menuturkan gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bis dicairkan mulai 1 Juli 2022. Ia mengatakan tahun ini, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujarnya.

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.

SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Apabila SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.

Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.



(mrh/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK