Intip Besaran Gaji ke-13 Jokowi yang Cair pada 1 Juli 2022

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 19:09 WIB
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 PNS, pensiunan dan pejabat negara, termasuk Jokowi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 PNS, pensiunan dan pejabat negara, termasuk Jokowi. (REUTERS/Pool).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan anggaran itu akan berasal dari APBN dan bakal dicairkan pada 1 Juli 2022.

"Untuk pembayaran gaji ke-13, dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN Kita Tahun 2022," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh PNS pusat yang jumlahnya mencapai 1,79 juta orang, termasuk TNI dan Polri.

Kemudian, 3,65 juta orang PNS daerah. Sementara, untuk pensiunan akan diberikan kepada 3,32 juta orang.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Jokowi?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dijelaskan gaji ke-13 pejabat negara, termasuk presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Nah, lewat PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) gaji sebulannya sebesar Rp5,04 juta.

Dengan aturan pengalian 6 kali dari gaji tertinggi, maka gaji Jokowi sebesar Rp30,24 juta per bulan.

Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di sana dijelaskan tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji ke-13 yang bakal Jokowi terima setidaknya sebesar Rp62,74 juta.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER