PLN Kantongi Kompensasi Listrik Rp24,6 T dari Pemerintah
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerima dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun untuk tahun anggaran 2021. Perusahaan setrum pelat merah ini mengapresiasi pemerintah yang membayar kompensasi dalam kurun waktu enam bulan setelah tutup buku tahun lalu.
"PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di 2021 dari pemerintah sebesar 24,6 triliun," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers, Jumat (1/7).
Darmawan mengatakan pencairan dana kompensasi biasanya dilakukan 2 tahun setelah tutup buku tahun anggaran tersebut. Namun, pemerintah kali ini membayarnya lebih cepat.
Ia juga mengingatkan tidak terjadi kenaikan tarif listrik untuk semua jenis golongan sejak 2017. Dalam lima tahun, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243 triliun dan dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun.
Sebelumnya, Darmawan mengatakan mengatakan kompensasi listrik dari pemerintah yang tak tepat sasaran mencapai Rp4 triliun. Hal tersebut terjadi lantaran tak ada penyesuaian tarif listrik secara otomatis sejak 2017.
Padahal, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) terus berfluktuasi.
"Jadi selama dari 2017 sampai 2022 ini tidak ada automatic tariff adjustment. Untuk itu biaya produksi listrik tentu berfluktuasi dengan ada eksternal faktor salah satunya kenaikan ICP," ungkap Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6).