Pengusaha Minta Kaji Ulang Wacana Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

CNN Indonesia
Senin, 04 Jul 2022 16:59 WIB
Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang usulan cuti selama 6 bulan bagi pekerja yang melahirkan.
Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang usulan cuti selama 6 bulan bagi pekerja yang melahirkan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kebijakan cuti melahirkan enam bulan dari pemerintah perlu dikaji lagi. Sebab, aturan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan bagi wanita di usia produktif.

"Kalau dari Apindo justru dari kaum perempuan ini yang kalangan produktif dan bekerja, mereka istilahnya keberatan karena justru menjadi kontraproduktif bagi mereka," kata Hariyadi pada acara Konferensi Pers Apindo Mengenai PPS di Gedung Permata Kuningan, Senin (4/7).

Ia mengatakan Apindo sudah melakukan survei terbatas yang menerima beberapa masukan dari kalangan wanita di usia produktif. Hasil dari survei tersebut menemukan beberapa alasan mengapa kebijakan tersebut dapat lebih merugikan wanita yang bekerja ketimbang membantu mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah periode cuti melahirkan yang dianggap terlalu lama. Perusahaan bisa saja menggantikan posisi wanita yang sedang cuti, sehingga timbul kekhawatiran bahwa mereka dapat kehilangan pekerjaan.

"Kalau mereka itu meninggalkan pekerjaan terlalu lama, mereka bisa kehilangan posisi. Jadi nanti kalau masuk, sudah digantikan lagi dengan orang lain," imbuh Hariyadi.

Kemudian terkait air susu ibu (ASI) pada bayi, Hariyadi mengatakan sejumlah perusahaan sudah memberikan ruang menyusui bagi ibu dan bayi. Sehingga, tidak perlu cuti panjang.

"(Terkait) masalah pemberian susu pada bayi. Ini di perusahaan, mereka juga tidak menjadikannya masalah. Perusahaan memberikan ruangan ASI," katanya.

Terakhir, ia mengungkapkan perusahaan sendiri akan lebih bimbang dalam merekrut wanita di usia produktif karena jika mereka cuti melahirkan, maka dapat menimbulkan biaya lebih yang ditanggung perusahaan.

"Jadi perusahaan akan lebih ragu mengambil wanita di usia produktif karena itu menimbulkan cost, karena cost inilah yg menanggung perusahaan. Ini menimbulkan, perusahaan berpikir 'wah jangan ambil dari segmen itu'," tutur Hariyadi.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan akan disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat.

"Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Puan dalam keterangannya.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER