Menkeu Beri 'Uang Jajan' PNS ke Luar Negeri Paling Besar Rp11,88 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 17:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan uang dinas luar negeri bagi PNS paling banyak mencapai Rp11,88 juta per hari. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan uang dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling besar US$792 atau Rp11,88 juta per hari (asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Uang saku yang diberikan sudah mencakup biaya penginapan, makan, dan transportasi selama di luar negeri. Namun, tidak termasuk tiket pesawat.

"Satuan biaya perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai aparatur sipil negara/anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transportasi lokal, uang saku, dan uang penginapan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (8/7).

Uang saku paling besar diberikan kepada PNS golongan A yang berangkat dinas ke Inggris. Kemudian, uang dinas untuk PNS golongan B yang berangkat ke Inggris ditetapkan sebesar US$774 atau Rp11,61 juta per hari.

Lalu, uang saku PNS golongan C yang berangkat ke Inggris sebesar US$583 atau Rp8,74 juta per hari dan PNS golongan D mendapatkan uang saku sebesar US$582 atau Rp8,73 juta per hari.

Uang perjalanan dinas luar negeri terbesar kedua adalah ke Amerika Serikat (AS). Untuk PNS golongan A ditetapkan sebesar US$659 atau Rp9,88 juta per hari, golongan B sebesar US$563 atau Rp8,44 juta per hari, golongan C sebesar US$505 atau Rp7,57 juta per hari, dan golongan D sebesar US$447 atau Rp6,70 juta per hari.

Sementara itu, jika melakukan perjalanan dinas ke negara tetangga seperti Singapura uang saku yang didapatkan adalah US$615 atau Rp9,22 juta per hari untuk golongan A.

Kemudian, untuk PNS golongan B mendapatkan US$519 atau Rp7,78 juta per hari, golongan C US$461 atau Rp6,91 juta per hari.

Lalu, golongan D menerima uang saku US$403 atau Rp6,04 juta per hari.

(idy/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK