Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat memastikan di daerah sentra sawit perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia di Kalbar sampai saat ini belum ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh petani ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Malaysia.
"Maksud penjualan adalah truk dengan tonase puluhan ton TBS melewati pos perbatasan menuju Malaysia," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Hal itu dikatakan Munsif merespons isu para petani menjual sawit besar-besaran ke Malaysia. Munsif sendiri sudah mengumpulkan informasi dari kepala dinas perkebunan di kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari Kepala Karantina Pertanian di perbatasan Entikong yang juga membawahi pos karantina pertanian Arut, Badau dan Sintang, hingga satuan tugas (satgas) pengamanan perbatasan yang berjaga-jaga di jalan tikus perbatasan.
"Kita harus percaya pada informasi lintas instansi ini, informasinya dipastikan valid. Informasi yang sengaja dibesar-besarkan, bahwa petani banyak menjual TBS ke Malaysia, dapat dimengerti sebagai upaya supaya mereka lebih diperhatikan ketika harga sedang turun tajam seperti sekarang," katanya.
Munsif juga sudah melakukan konfirmasi kepada dua asosiasi petani yaitu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Ketua Aspekpir Kalbar juga sudah menunjukkan surat dari Aspekpir pusat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) untuk meminta izin dan petunjuk dalam mengekspor TBS ke Malaysia. Hanya saja, sampai sekarang belum ada respons dari Mendag.
Sedang Apkasindo tidak ada dokumen apa pun, hanya pernyataan lisan bahwa anggota mereka di perbatasan ingin menjual TBS ke Malaysia.
"Jadi yang ada hanya baru keinginan saja. Keinginan ini apakah akan terealisasi atau tidak itu soal lain," ujar Munsif.
Adapun, menurutnya saat ini yang ada merupakan hal yang biasa, yakni petani dengan motor membawa 2-3 TBS ke Malaysia.
Kegiatan ini legal, sebab perdagangan dengan nilai sampai 600 ringgit atau sekitar Rp2 juta diizinkan. Ini tentu tidak termasuk penjualan besar-besaran ke Malaysia.
Munsif pun menegaskan bahwa harga TBS petani pun sesuai regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, yaitu mengacu pada lelang minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Harga lelang KPBN tanggal 5 Juli kemarin adalah Rp7.750/kg dan sepi pembeli. Dengan harga sekian maka harga yang pas di petani adalah Rp1.500/kg.
Sementara itu, untuk harga penetapan ada klasifikasi umur tanaman. Munsif juga telah memastikan untuk petani yang bermitra di Kalbar, harga TBS harus sesuai dengan harga penetapan.
Untuk kemitraan jenis lain, kemitraan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dengan petani bukan hanya dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama kemitraan saja, tetapi petani juga harus menyerahkan TBS. Tentunya harga penetapan ini sudah adil, sebab yang dibayar harga kemarin.
"Untuk petani plasma tidak ada tawar menawar. PKS wajib membeli dengan harga penetapan," katanya.
Petani yang dominan di Kalbar saat ini adalah petani swadaya dengan luas sekitar 600.000 hektar (ha), sedang plasma 300.000 ha. Petani swadaya banyak yang tidak bergabung dengan kelembagaan sehingga tidak terjangkau harga penetapan.
Pemprov Kalbar pun menghimbau pada PKS supaya harga untuk petani swadaya yang tidak berlembaga ini tidak boleh lebih rendah dari harga terendah penetapan.
Sedang PKS ditekankan untuk membeli TBS dari kelembagaan petani. Petani sendiri didorong untuk membangun kelembagaan supaya TBS miliknya dapat dibeli.
Kalau tidak mau bergabung dengan kelembagaan dikhawatirkan harga TBS akan dibeli dengan harga yang rendah. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas dinas kabupaten setempat untuk membangun kelembagaan petani di daerahnya.
(osc)