Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur besaran gaji satpam dan sopir yang bekerja di instansi pemerintahan, selain mengatur penghasilan hingga uang perjalanan dinas PNS.
Besaran gaji satpam dan sopir ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
"Honorarium satpam dan pengemudi diberikan hanya kepada pegawai non aparatur negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam dan pengemudi, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang," tulis PMK 60/2021 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti besaran uang saku PNS yang akan melakukan perjalanan dinas, gaji satpam dan sopir ditentukan berdasarkan wilayah instansi tempatnya bekerja.
Untuk besaran penghasilan satpam dan supir ditetapkan sama jika berada di satu wilayah.
Misalnya, besaran gaji pokok satpam dan sopir di instansi pemerintah di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan.
Kedua tertinggi ada di wilayah provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan.
Lihat Juga : |
Gaji satpam dan supir tertinggi ketiga ada di wilayah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.
Keempat terbesar adalah satpam dan supir yang berada di wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp4.006.000 per bulan.
Kelima terbesar adalah satpam dan supir yang ada di wilayah Bangka Belitung dengan besaran Rp3.909.000 per bulan.
Besaran gaji ini belum termasuk uang lembur dan uang makan lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.
(idy/dzu)