AP II Angkat Suara soal Permintaan Angkat Kaki dari Bandara Halim

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 21:57 WIB
PT Angkasa Pura II (AP II) buka suara terkait permintaan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma. PT Angkasa Pura II (AP II) buka suara terkait permintaan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura II (AP II) buka suara terkait permintaan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka mengatakan masih melakukan pembahasan mendetail terkait kerja sama untuk pengelolaan mendatang.

"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa, ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (20/7), Akbar Putra Mardhika juga memastikan kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," ujar Akbar Putra Mardhika.

"AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku."

Kabar mengenai AP II harus angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma diketahui mealui surat pemberitahuan yang diterbitkan AP II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut.

Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.

Dalam surat yang diperoleh CNN Indonesia itu, larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II.

Berdasarkan surat tersebut, AP II tak diizinkan melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00.

Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.

[Gambas:Video CNN]



(tim/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER