ANALISIS

Siapkah Bank Jadikan Lagu hingga Konten Youtube Jaminan Utang?

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 07:17 WIB
Menjadikan hasil kekayaan intelektual, seperti lagu hingga konten Youtube, sebagai jaminan utang tidak semudah membalik telapak tangan. Ilustrasi. (Alex Mihis via Pexels).
Jakarta, CNN Indonesia --

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi dalam pasal 4 beleid tersebut.

Dalam aturan itu pula, setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.

Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menambahkan hasil karya kreatif itu juga termasuk konten yang diunggah ke YouTube, dan mendulang banyak views.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna.

Menurutnya, kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menilai valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.

Kendati, hasil karya ekonomi kreatif tak serta merta bisa menjadi jaminan utang. Setidaknya ada empat persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Kebijakan tersebut mendulang banyak respon dari berbagai pihak, terutama dari perbankan dan pelaku ekonomi kreatif.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI Mucharom mengungkapkan BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi tersebut. Sebab, menurutnya dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat semakin mudah dalam memperoleh pendanaan untuk menyokong usaha mereka.

"Kami tentu sangat mendukung dengan adanya PP No 24 tahun 2022 tersebut, di mana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka," ujar Mucharom.

Namun, perseroan masih memerlukan kepastian terkait sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari sisi regulasi.

Begitu pun dengan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn yang mengatakan BCA berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah, regulator, maupun otoritas perbankan.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Riskan Bagi Bank Jadikan Kekayaan Intelektual Jaminan Utang


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :