Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2022 14:45 WIB
Ilustrasi. Syarat dan cara mengurus akta jual beli tanah yang hilang. (iStockphoto/Chainarong Prasertthai)
CNN Indonesia --

Cara mengurus akta jual beli tanah yang hilang tidak begitu sulit. Anda tinggal melengkapi sejumlah persyaratannya untuk mengurus dokumen ini.

Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. Dokumen resmi ini menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dari pemilik lama ke yang baru.

AJB sendiri bukanlah dokumen yang menunjukkan kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang. Lain halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang sah.

Meski begitu, AJB tetap merupakan sebuah dokumen penting untuk dilampirkan saat melakukan transaksi pertanahan.

Fungsi dari AJB ini sendiri menjadi dokumen pendamping dari sertifikat tanah agar memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyatakan hubungan keperdataan atas sebidang tanah.

AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. PPAT ini sendiri diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN. 

Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

Sebelum Anda menuju ke PPAT, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Asalkan semua syaratnya sudah lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka proses ini bisa langsung dilaksanakan. Berikut rinciannya.

1. Menyiapkan kuitansi pembayaran

Berkas pertama yang harus Anda serahkan adalah kuitansi pembayaran dari proses jual-beli tanah. Jadi, alangkah baiknya jika Anda menyimpan kuitansi pembayaran ini dengan aman.

2. Surat pernyataan saksi

Dokumen berikutnya adalah surat yang menyatakan bahwa pihak tersebut menyaksikan penandatangan akta jual beli tanah tersebut.

3. Surat pernyataan kesaksian

Selain surat pernyataan saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Anda juga perlu melengkapinya dengan surat kesaksian dari seseorang yang menyatakan jika AJB Anda hilang.

4. Surat pernyataan dari pejabat lokal

Surat ini menegaskan memang Anda sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut. Selain dari pejabat setempat, ketua adat juga bisa dimintai dokumen ini.

5. Surat laporan kehilangan dari kepolisian

Saat ingin mengajukan permintaan dokumen AJB tanah yang hilang, Anda juga harus melengkapinya dengan surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.

Pihak PPAT tidak akan serta-merta akan memberikan salinan akta jual-beli milik Anda hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja. Untuk itu, semua dokumen yang diperlukan harus Anda penuhi.

Setelah semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, Anda bisa mendatangi PPAT untuk meminta salinan AJB tanah yang hilang.

Cara mengurus akta jual beli tanah yang hilang, di halaman dua...

Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :