Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pekan lalu ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini terjadi terkait kabar penerima beasiswa negara ini enggan kembali dan mengabdi ke Indonesia.
Padahal, dalam aturan jelas; penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi.
Dalam Keputusan Direktur Utama LPDP, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi untuk negeri sekurang-kurangnya dua kali masa studi, ditambah satu tahun secara berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPDP adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.
Program yang ada di LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset dan pengelolaan dana (investasi). LPDP hadir dengan tujuan untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia.
Lalu, anggaran beasiswa LPDP bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari porsi dana pendidikan di tanah air. Pada tahun lalu, realisasi anggaran LPDP Rp3,07 triliun. Untuk tahun ini belum dijabarkan realisasi anggarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkali-kali menekankan pemerintah memberikan beasiswa sebagai bentuk investasi untuk anak bangsa yang berprestasi. Oleh karenanya, ia meminta para penerima beasiswa LPDP bisa memberi hasil nyata kepada negara. Hal itu sebagai cara membayar utang kepada bangsa karena telah diberikan hak istimewa.
"Ini berarti negara berinvestasi kepada Anda, ini tidak sekadar kita membagi-bagi beasiswa, tapi ini adalah upaya negara dan bangsa Indonesia menginvestasikan kepada Anda semua. Kalau namanya investasi, kita mengharapkan adanya hasil," kata Sri Mulyani dalam pembukaan beasiswa LPDP 2022 pada Jumat (25/2) lalu.
Beasiwa LPDP tak terbatas dan terbuka untuk siapa saja yang memenuhi persyaratan. Dilansir dari lama resmi LPDP https://lpdp.kemenkeu.go.id/, disebutkan syarat untuk mengikuti program ini ada dua yakni syarat umum dan khusus untuk beasiswa reguler.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri,
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, hingga kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP;
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;
9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
1. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang ditetapkan
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Bagi lulusan Luar Negeri Wajib melampirkan hasil konversi IPK yang dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan dilampirkan bersamaan dengan transkrip.
4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0;
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5;
- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0;
- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65 atau IELTS 7,0;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
5. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi Tujuan bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP.
Jika memenuhi semua syarat ini maka peserta bisa langsung melakukan pendaftaran.
Lihat Juga : |