Bappebti Tambah 154 Aset Kripto Baru yang Bisa Diperdagangkan di RI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menambah jumlah daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Perba tersebut, mereka menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jumlah ini naik dari aturan sebelumnya, yakni 229 jenis. Artinya, ada 154 jenis kripto baru yang sah diperjualbelikan.
Lihat Juga : |
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan terbitnya peraturan ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (10/8).
Didid pun menyatakan untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan.
Ia juga menjelaskan penambahan jenis aset kripto ini usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti. Penambahan juga dilakukan terkait meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto.
"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.
Peraturan ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan beleid ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset dalam daftar kripto yang diperdagangkan.
Lihat Juga : |
Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
"Tentunya ini turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," kata Aldison.
Lebih lanjut, Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
Dengan terbitnya Perba ini, kata Aldison, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Dengan begitu, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
"Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto," tandas Aldison.
(mrh/agt)