ANALISIS

Ancaman Krisis Batu Bara PLN dan Lembek Sikap Pemerintah ke Pengusaha

Mochammad Ryan H | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 07:25 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut krisis batu bara kembali mengancam PLN karena pengusaha menganggap 'murah' sanksi dari pemerintah ke pelanggar aturan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ancaman krisis batu bara mengintai PLN hingga industri dalam negeri karena pengusaha lebih suka mengekspornya demi dapat untung tinggi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN hingga industri dalam negeri lainnya terancam kekurangan pasokan batu bara kembali.

Menurutnya, hal ini terjadi akibat lebih banyak pengusaha yang lebih suka mengekspor dibanding memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara karena disparitas harga yang tinggi supaya dapat untung lebih besar.

Saat ini, harga batu bara internasional sudah menyentuh level di atas US$340 per ton. Adapun harga batu bara ICE Newcastle pada Senin (8/8) lalu mencapai US$349,5 per ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, harga DMO hanya US$70 per ton untuk sektor kelistrikan US$90 per ton untuk non kelistrikan.

"Ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8).

Ia menyebut keengganan pengusaha melaksanakan DMO juga terjadi karena sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil. Menurutnya, keuntungan dari ekspor yang lebih besar dibanding biaya sanksi membuat mereka melanggar kebijakan DMO.

"Untuk itu, ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," kata Arifin.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atawa PLN Darmawan Prasodjo mengatakan celakanya ancaman krisis pasokan emas hitam ini terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan listrik. Padahal, Kementerian ESDM sebenarnya telah memberikan penugasan tambahan alokasi batu bara sebesar 31,8 juta metrik ton (MT) sepanjang Januari hingga Juli 2022.

"Namun, dari penugasan tersebut efektivitasnya sekitar 45 persen, yaitu 14,3 juta MT yang sudah berkontrak dari tambahan tersebut," ujar Darmawan/

Meski masih aman, kata dia, bila kondisi ini terus berlanjut tidak menutup kemungkinan krisis batu bara bisa menghantui PLN kembali.

"Kami melihat tren semakin menurun. Artinya, kalau kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka kondisi yang tadinya aman bisa bergeser jadi kondisi krisis kembali," ujarnya.

Lantas, seperti apa skema yang bisa dilakukan pemerintah agar krisis batu bara untuk industri domestik tidak terjadi kembali?

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan besarnya disparitas harga batu bara internasional dengan tarif untuk DMO, memang membuat pemasok enggan untuk melanjutkan kontrak mereka dengan PLN. Apalagi, jika gagal pasok maka pemasok akan dikenai penalti yang besarnya 10 kali lipat dibandingkan apabila tidak berkontrak dengan PLN.

Hal ini sesuai dengan formulasi untuk denda dan pembayaran kompensasi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara Ke Luar Negeri, Dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Dalam Kepmen tersebut, penambang yang berkontrak dengan PLN akan terkena penalti berupa denda yakni sebesar harga pasar ekspor dikurangi harga batu bara dengan patokan harga batu bara acuan (HBA) US$70 per MT.

"Sedangkan untuk pembayaran kompensasi hanya berdasarkan HBA dengan tarif kompensasi tertinggi US$18 per MT untuk batu bara dengan GAR 3.800 - 5.000 yang besarannya lebih rendah dari denda yang dibayarkan pemasok yang berkontrak dengan PLN," jelas Mamit kepada CNNIndonesia.com.

Karenanya, Mamit mendorong agar pemerintah perlu segera melakukan revisi Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 tersebut agar prinsip keadilan bagi produsen batu bara di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, jangan sampai karena aturan denda yang besar produsen enggan berkontrak dengan PLN.

"Jangan terucap lebih baik bayar kompensasi tapi masih untung besar daripada berkontrak dengan PLN dan sudah membantu demi merah putih dan perekonomian nasional tapi kalau ada kegagalan malah didenda dengan jumlah yang besar," ujar Mamit.

Selain melalui revisi Kepmen ESDM 13 Tahun 2022, salah satu upaya untuk menjaga pasokan batu bara bagi PLN dan industri lain dalam negeri lainnya adalah dengan segera disahkannya Badan Layanan Umum (BLU) batu bara. Melalui implementasi BLU, menurut Mamit akan tercipta ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan.

Ia menerangkan melalui implementasi BLU, PLN tetap membeli dengan harga US$70 per MT dari pengusaha. Sementara, pengusaha menjual batu bara kepada PLN sesuai dengan harga pasar atau HBA.

Nantinya, selisih HBA dikurangi US$70 per MT dibayarkan langsung oleh BLU kepada para pengusaha. Adapun BLU akan mendapatkan dana dari iuran yang dibayarkan secara gotong royong oleh seluruh pengusaha batu bara sesuai dengan volume penjualan ekspor dan nilai kalori batu bara.

"Bagi PLN, BLU membuat pasokan batu bara menjadi terjamin, BPP (Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik) tidak mengalami kenaikan serta tidak ada risiko arus keuangan. Bagi produsen batu bara, kehadiran BLU membuat tidak ada lagi distorsi harga dan seluruh penambang gotong royong memikul beban kewajiban DMO," kata Mamit.

Terkait BLU batu bara, pemerintah sendiri masing menggodok pembentukannya. Saat ini, BLU ini sudah tahap finalisasi dan sedang menunggu izin prakarsa. Artinya, payung hukum BLU batu bara belum ditentukan apakah akan dalam bentuk peraturan pemerintah (pp) atau peraturan presiden (perpres).

Mamit mengatakan payung hukum untuk BLU batu bara bisa saja dalam bentuk perpres. Nantinya, perpres itu pun akan mengatur besaran iuran dan mekanisme sanksi jika ada pengusaha yang tidak memenuhi iuran.

Segera Selesaikan Pembentukan BLU Batu Bara

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER