Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun sampai Klaim Sebagian
CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 13:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun di usia 56 tahun. Namun, ada syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.
Syarat ini terbagi dua, yaitu syarat pengajuan klaim dan syarat dokumen untuk pencairan klaim. Untuk syarat pengajuan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya harus memenuhi salah satu dari tujuh syarat.
Jika sudah memenuhi syarat pengajuan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi seluruh syarat pencairan klaim. Bila tidak, maka pencairan klaim manfaat JHT tidak bisa diproses.
Untuk itu, penting bagi peserta untuk memahami kriteria dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. Berikut penjelasannya.
Syarat Pengajuan Klaim JHT
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki masa pensiun, maka pastikan peserta memenuhi salah satu kriteria syarat pengajuan klaim JHT di bawah ini. Hal ini menjadi bagian dari syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
Peserta pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Peserta sudah memenuhi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta berhenti usaha atau Bukan Penerima Upah (BPU) lagi
Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya alias tak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI)
Peserta mengalami cacat total tetap
Peserta meninggal dunia
Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 10 persen
Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 30 persen
Apabila memenuhi salah satu dari kriteria syarat pengajuan klaim di atas, Anda bisa mempersiapkan dokumen syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT.
Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat dokumen untuk pencairan manfaat JHT. Syarat dokumen ini berbeda-beda tergantung kriteria pengajuan klaim. Berikut penjelasannya:
1. Peserta memasuki usia pensiun
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja bisa mengajukan klaim manfaat. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
Surat keterangan pensiun
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
2. Peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim manfaat dengan menyertakan dokumen berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
KK
Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial
NPWP jika ada
3. Peserta cacat total
Peserta yang mengalami cacat total perlu memenuhi dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mencairkan manfaat JHT, berikut rinciannya:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
KK
Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
Surat keterangan catat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
Surat keterangan berhenti bekerja
NPWP jika ada
4. Peserta WNI meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Jika sudah tidak menjadi WNI, pekerja bisa mencairkan manfaat JHT terlebih dahulu. Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP jika ada
5. Peserta merupakan WNA yang akan meninggalkan Indonesia
Warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia dan memiliki manfaat JHT lalu ingin mencairkannya, perlu memenuhi dokumen berikut ini:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP jika ada
6. Peserta ingin klaim manfaat JHT 10 persen
Peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan klaim manfaat JHT sebagian sebanyak 10 persen.
Namun perlu diketahui bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Dokumen untuk syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
KK
Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP jika ada
7. Peserta ingin klaim manfaat JHT 30 persen
Selain bisa mencairkan sebagian sebanyak 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan klaim manfaat JHT sebanyak 30 persen.
Namun, pencairan 30 persen ini hanya boleh digunakan untuk membayar uang muka perumahan. Peserta yang bisa mengajukan klaim ini adalah yang masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
Sama halnya dengan pencairan JHT 10 persen, pencairan 30 persen ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
KK
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
NPWP jika ada
Itulah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dulu sebelum mengajukan pencairan.
Jika sudah yakin ingin mencairkan, maka peserta bisa mempelajari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.