Harga Kripto Suam-suam Kuku, Bitcoin hingga Dogecoin Stagnan

CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2022 09:53 WIB
Harga kripto suam-suam kuku pada Senin (21/8), dengan pertumbuhan relatif stagnan dialami bitcoin, ethereum, hingga dogecoin. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mayoritas kripto suam-suam kuku pada perdagangan Senin (21/8) pagi. Bitcoin dibanderol US$21.419 per keping dengan pergerakan tumbuh tipis 0,83 persen dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi nomor wahid itu sudah jatuh 13,53 persen dalam sepekan terakhir.

Kemudian, ethereum naik tipis 0,63 persen ke posisi US$1.600 per keping. Seperti halnya bitcoin, ethereum juga sudah merosot 19,26 persen dalam sepekan terakhir.

XRP dan binance juga sama-sama stagnan dalam 24 jam terakhir ini, yakni dibanderol masing-masing US$0,3411 per keping XRP setelah jatuh 10,48 persen dalam sepekan terakhir, dan US$1 per keping untuk binance setelah mandek 0,02 persen dalam sepekan terakhir.

Hal serupa juga dialami dogecoin. Bahkan, lebih parahnya, dogecoin relatif turun tipis 0,70 persen dalam semalam ke posisi US$0,06878 per keping setelah anjlok 14,43 persen dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, cardano yang rontok 20,39 persen dalam sepekan terakhir berhasil terangkat 1,52 persen dalam semalam ke posisi US$0,4596 per keping.

Begitu pula solana yang sempat terjun bebas 21,67 persen sepekan, kini menanjak 2,16 persen ke posisi US$36,21 per keping.

Di antara 10 kripto teratas, hanya BNB yang berhasil menguat 4,94 persen dalam semalam setelah jatuh 7,25 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, sekeping BNB dihargai US$299,78 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(bir/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK