Anak Buah Luhut Buka Suara Soal Gugatan Rp1 T oleh Tambang Mas Sangihe

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 14:01 WIB
Juru Bicara Kemenko Marves buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Tambang Mas Sangihe sebesar Rp1 triliun.
Juru Bicara Kemenko Marves buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Tambang Mas Sangihe sebesar Rp1 triliun. Ilustrasi. (Istockphoto/simpson33).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Tambang Mas Sangihe sebesar Rp1 triliun terkait perbuatan melawan hukum.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kementerian dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi atas gugatan tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan terkait gugatan tersebut," ungkap Jodi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Jodi memastikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Pada prinsipnya kami siap dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di republik ini," kata Jodi.

Sebelumnya, Tambang Mas Sangihe menggugat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas perbuatan melawan hukum.

Tak hanya Luhut, perusahaan itu juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada 23 Agustus 2022.

Tambang Mas Sangihe meminta sembilan poin kepada PN Jakarta Selatan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum tergugat I sampai V secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar US$37 juta.

Keempat, menghukum tergugat VI, tergugat VII, dan tergugat IX secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat dengan kerugian materiil Rp31,95 miliar.

Kelima, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun. Keenam, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding, atau kasasi. Kedelapan, menghukum turut tergugat untuk ikut tunduk dalam putusan perkara ini.

Kesembilan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.

CNNIndonesia.com masih mencoba mengonfirmasi hal ini kepada manajemen Tambang Mas Sangihe.

Sementara, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pihaknya masih akan mengecek gugatan Tambang Mas Sangihe kepada Jokowi.

"Sebentar kami cek," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER