Sementara itu, Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan sebaiknya konsep dana pensiun PNS meniru BPJS Ketenagakerjaan.
"Seperti yang sekarang ini membebani, belum lagi kalau ada kenaikan gaji PNS ya pensiunannya naik juga. Makanya kalau menurut saya, bisa diintegrasikan jaminan pensiun dengan BPJS ketenagakerjaan. Pekerjanya mengiur, pemberi kerja juga mengiur. Nanti dihitung berapa yang didapat dan sebagainya," imbuhnya.
Timboel mengatakan wacana integrasi itu sebetulnya sudah akan direalisasikan paling lambat 2029. Namun, wacana itu digugat sehingga Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal integrasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MK pada 30 September 2021 dalam putusannya telah mengabulkan uji materi Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional para peserta PT Asabri.
Lihat Juga : |
MK juga mengabulkan uji materi Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS, yang diajukan para pensiunan Taspen.
Dengan demikian pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun, untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dibatalkan.
"Menurut saya, Menkeu harusnya memastikan integrasi jaminan pensiunan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian itu harus dilakukan. Jadi PNS yang akan masuk akan jadi pegawai yang dapat fasilitas seperti di BPJS ketenagakerjaan, kalau sekarang kan tidak ada," katanya
Sebab itu, Timboel menyarankan agar selain skema baru, pemerintah juga harus mulai menyiapkan berapa besar iuran yang harus dibayar. Nantinya, besaran dana pensiun akan bergantung pada seberapa banyak ia mengiur.
"Semakin lama dia mengiur semakin banyak dia mendapat (dana pensiun)," katanya.