Buruh di Jawa Timur Gelar Demo Tolak Kenaikan BBM Selasa Besok

CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 20:09 WIB
Buruh di Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi setelah pemerintah pusat menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax. (CNN Indonesia/Farid).
Surabaya, CNN Indonesia --

Buruh di Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi setelah pemerintah pusat menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax. Mereka menolak keputusan pemerintah karena berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.

Wakil Sekretarasi DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurrudin Hidayat mengatakan rencananya ratusan buruh yang berasal dari Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Lamongan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi itu akan unjuk rasa di Surabaya, Selasa (6/9) besok.

"Yang utama tentu kami menolak harga BBM, kami menentang keras pemerintah terkait kenaikan BBM," kata Nuruddin, Senin (5/9).

Menurutnya, kenaikan BBM ini akan memicu kenaikan inflasi juga, dan berdampak pada daya beli masyarakat yang turun.

"Karena ada kenaikan inflasi yang pasti daya beli ini turun, lebih-lebih 2-3 tahun ke belakang upah buruh gak naik, karena undang-undang Omnibus Law," katanya.

Unjuk rasa itu akan dilakukan di tiga titik, yaitu gedung DPRD Surabaya, kantor Gubernur Jatim dan gedung negara Grahadi Surabaya.

"Ada tiga titik, Grahadi, Kantor Gubernur, dan DPRD. Cuma, untuk efektifitas kami biasanya jadikan satu," ucapnya.

Melalui aksi ini, buruh berharap Pemprov Jatim mau menampung aspirasi mereka, dan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo hingga kenaikan BBM dibatalkan.

"Memang ini kebijakan pusat, tapi harapanya atas rekomendasi dari Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat, bahwa kenaikan BBM ini tidak diharapkan oleh buruh," ujar dia.

Tak hanya itu para buruh juga mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021, serta lakukan pembahasan ulang tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kedua secara lokal kami menuntut Gubernur Jatim merevisi nilai UMK," ucapnya.

Buruh juga menyoroti kinerja Disnakertrans Jatim, mengingat banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan.



(frd/dzu)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK