Daftar Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Hari Ini

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Sep 2022 08:00 WIB
Kemenhub mengerek tarif ojek online seiring dengan kenaikan harga BBM. Berikut daftar tarif ojol terbaru yang berlaku mulai hari ini. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru bagi aplikator ojek online (ojol). Keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9).

Perubahan tarif berlangsung sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Untuk daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, menyesuaikan dengan zonasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan aturan kenaikan tarif ojol harus diterapkan maksimal tiga hari setelah kebijakan baru diterbitkan per 7 September 2022 lalu.

"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers daring, pada Rabu (7/9).

Ada tiga pembagian zonasi yang ditetapkan Kemenhub, yaitu zona 1,2,3. Pada masing-masing zonasi memiliki perbedaan tarif satu sama lain.


Rincian Daftar Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Hari ini

Infografis Rincian tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, Sabtu (10/9). (CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani)

Berikut rincian daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, 10 September 2022 sesuai keputusan Kemenhub.


Tarif Ojol Zona 1

Zona satu meliputi wilayah, Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek.


Tarif Ojol Zona 2

Zona dua meliputi wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.


Tarif Ojol Zona 3

Zona tiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Untuk melihat langsung perubahan harga sesuai daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, Anda bisa mengecek ke aplikasi ojek online di masing-masing perangkat.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK