Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah. Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 31 Agustus 2022.
Sesuai Pasal 1 (1) Perpres 106/2022, percepatan investasi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang meliputi pembangunan dan pengelolaan kawasan yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
"Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi," ujar Jokowi dalam Pasal 5 (1) Perpres 106/2022, dikutip Jumat (9/9).
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini diduduki Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Koordinasi. Sebagai wakil, Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi alias Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian, tim tersebut beranggotakan menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri badan usaha milik negara, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan menteri investasi/ kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sesuai Pasal 5 (3) Perpres 106/2022, Tim Koordinasi bertugas, pertama, mengusulkan penetapan kebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepata pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut.
Kedua, menetapkan rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.
Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala.
Keempat, melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan presiden.
Kelima, melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan percepatan pengembangan kawasan.
Keenam, melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan pengembangan kawasan.
Ketujuh, melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan kawasan kepada presiden.
"Pada saat peraturan presiden ini (Perpres 106/2022) mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu barang sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 31 beleid tersebut.