3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

CNN Indonesia
Minggu, 11 Sep 2022 07:30 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline ternyata mudah, yaitu bisa melalui EDabu, nomor Pandawa, dan kantor BPJS Kesehatan terdekat. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline ternyata mudah, bahkan persyaratan yang harus dipersiapkan juga tidak banyak.

Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan ini berguna apabila status kepesertaan sudah kedaluwarsa, akan dimutasi, atau pesertanya meninggal dunia.

Khusus peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.

Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba.

1. EDabu

Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

2. PANDAWA

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Alternatif lain selain cara online yaitu bisa offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili, dan pastikan membawa persyaratan lengkap.

Itulah ketiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda pilih sesuai keperluan.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK