Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengisyaratkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta ke bawah atau setara upah minimum kota (UMK) mulai cair hari ini.
"Kemarin, kami baru menerima data 5 juta sekian. Ini kita sedang proses dari Jumat. Insya Allah hari ini sudah bisa diterima di rekeningnya," ujar Ida di Sanur, Bali, Senin (12/9).
Untuk bisa mendapatkan BSU ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, penerima blt gaji yakni bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua, penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja. Ketiga, peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Lantas bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan itu atau bukan?
Berdasarkan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:
1. Kunjungi situs webkemnaker.go.id.
2. Daftar akun
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka Anda akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai calon penerima BSU. Namun jika tidak, akan keluar notifikasi tidak terdaftar.
Apabila Anda merasa memenuhi persyaratan penerima BSU, tetapi tak terdaftar, Anda bisa menelepon nomor 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175.