Harga Kripto Kembali Menguat, Bitcoin Naik ke Level US$22 Ribuan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 10:04 WIB
Mayoritas harga aset kripto nampak cerah dalam 7 hari terakhir, namun cukup beragam dalam 24 jam terakhir. (REUTERS/Benoit Tessier)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto nampak cerah dalam 7 hari terakhir, namun cukup beragam dalam 24 jam terakhir. Seperti bitcoin yang kini ada di level US$22.187 per keping, naik 12,42 persen dalam sepekan terakhir. 

Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (13/9), aset kripto nomor wahid itu naik 1,7 persen dalam 24 jam.

Ethereum naik 3,8 persen dalam 7 hari terakhir namun turun 2,8 persen dalam 24 jam. Kripto itu ada di level US$1.694.

Tether dan USD Coin stabil di level US$1 per keping. Masing-masing naik 0,02 persen dan 0,03 persen dalam sepekan terakhir. BNB berada di level US$291 per keping, naik 4,04 persen dalam 7 hari, namun turun 0,95 persen dalam 24 jam.

Binance USD bertahan di level US$1 per keping. Turun tipis 0,03 persen dalam sepekan namun stabil dalam 24 jam. XRP berada di level US$0,354 per keping, melonjak 6,45 peresen dalam sepekan dan 0,21 persen dalam 24 jam.

Cardano berada di level US$0,495 per keping, naik tipis 0,77 persen dalam 7 hari, tapi turun 2,6 persen dalam sehari. Solana meroket 16,71 persen dalam sepekan, dan naik 7,12 persen dalam sehari. Kripto itu berada di level US$37,92 per keping.

Polkadot naik 1,07 persen dalam sepakan tapi turun 2 persen dalam 24 jam. Kripto terakhir dalam 10 besar itu berada di level US$7,56 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(dzu/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK