Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 15 perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar belum memenuhi aturan modal awal paling sedikit Rp25 miliar sampai saat ini.
Padahal, kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin, permodalan awal ini harus dipenuhi perusahaan pinjol sebagai syarat agar bisa menjalankan usahanya.
"Data terakhir kami, ada 15 perusahaan peer to peer yang belum (setor modal awal)," ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Mulia 2, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan permodalan awal atau minimal ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, syarat permodalan diberlakukan bagi perusahaan pinjol baru maupun lama atau yang sudah terdaftar.
Untuk pinjol yang baru akan mendaftar diharuskan menyetor modal awal atau paling sedikit Rp25 miliar. Sedangkan untuk perusahaan pinjol lama, pemenuhan permodalan ditetapkan melalui tiga tahapan selama tiga tahun.
Tahun pertama wajib setor modal minimum Rp2,5 miliar. Tahun kedua wajib setor modal awal Rp7,5 miliar, dan tahun ketiga wajib setor modal awal paling sedikit Rp12,5 miliar.
Ia mengatakan syarat modal ini sudah mulai dipenuhi oleh 102 perusahaan pinjol yang terdaftar. Namun, dari jumlah ini masih ada 15 perusahaan yang terpantau belum melakukan penambahan setoran modal.
Namun, pihaknya belum akan menaikkan status atau memberikan sanksi bagi ke-15 perusahaan pinjol tersebut. Sebab, dari aturannya, pemenuhan modal awal dilakukan perusahaan dalam waktu maksimal setahun setelah POJK diundangkan.
"Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," pungkasnya.