ANALISIS

Tong Kosong Wacana Pemerintah Batasi Beli Pertalite

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 06:35 WIB
Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian pertalite tak kunjung temui titik terang. Sampai saat ini aturan itu belum juga diterapkan.
Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian pertalite tak kunjung temui titik terang. Sampai saat ini aturan itu belum juga diterapkan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian pertalite tak kunjung temui titik terang. Semua bak menguap begitu saja.

Alih-alih segera diberlakukan dengan merilis revisi Perpres 191/2014, pemerintah hanya bisa 'sambat' subsidi BBM jebol karena penyaluran pertalite tak tepat sasaran.

Padahal, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diserahkan ke Kementerian BUMN sejak akhir Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah rampung, sudah. Saat ini, final di Kementerian BUMN," ujar Alfon kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Catatan PT Pertamina (Persero) menyebutkan penyaluran pertalite sudah tembus 19,5 juta kiloliter (kl) per akhir Agustus 2022.

Semula, pemerintah hanya mengalokasikan pertalite 23 juta kl. Artinya, sisa pertalite cuma 3,5 juta kl pada Agustus 2022.

Namun, pemerintah akhirnya menaikkan kuota pertalite menjadi 29 juta kl demi memenuhi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun. Keputusan itu dilakukan setelah harga BBM naik per 3 September 2022.

Pernyataan Alfon juga ditegaskan oleh anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman yang mengatakan revisi perpres juga sudah diserahkan ke Kementerian BUMN. Setelah itu, draf tersebut akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebutkan salah satu kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan pertalite adalah mobil dengan spesifikasi di atas 1.400 cc.

"Nanti kita tunggu perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite)," ujar Saleh.

Tapi apa buktinya? Sampai sekarang revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 seakan masih menjadi misteri.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai pemerintah masih galau menetapkan kriteria kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi pertalite.

"Kalau saya lihat pemerintah masih galau menetapkan kriteria seperti apa untuk pertalite," ucap Mamit.

Ia menduga muncul banyak perdebatan di internal pemerintah atau pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menyusun revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Sepertinya banyak perdebatan kriteria apa saja, pembatasan jumlahnya berapa," imbuh Mamit.

Selain itu, Mamit menyadari bahwa pembatasan pertalite akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi dalam negeri. Pasalnya, belanja masyarakat otomatis akan bertambah jika dilarang menggunakan beli pertalite dan terpaksa beli pertamax.

"Kalau aturannya ketat sekali, ada beberapa pengguna yang sebelumnya bisa membeli pertalite dan sekarang tidak otomatis akan ada penambahan belanja, nah ini berdampak ke daya beli, ke perekonomian, itu mungkin jadi pertimbangan juga," papar Mamit.

Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah harus berani mengambil keputusan dalam menyusun kriteria siapa saja yang bisa membeli pertalite. Jika tidak, maka aturan itu akan jadi percuma.

"Kalau saya prefer motor saja yang beli pertalite, mobil boleh tapi plat kuning atau ojek online (ojol). Harus berani sama sadis," tegas Mamin.

[Gambas:Video CNN]



Jangan Lama-lama Ambil Keputusan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER