Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian pertalite tak kunjung temui titik terang. Semua bak menguap begitu saja.
Alih-alih segera diberlakukan dengan merilis revisi Perpres 191/2014, pemerintah hanya bisa 'sambat' subsidi BBM jebol karena penyaluran pertalite tak tepat sasaran.
Padahal, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diserahkan ke Kementerian BUMN sejak akhir Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah rampung, sudah. Saat ini, final di Kementerian BUMN," ujar Alfon kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Catatan PT Pertamina (Persero) menyebutkan penyaluran pertalite sudah tembus 19,5 juta kiloliter (kl) per akhir Agustus 2022.
Semula, pemerintah hanya mengalokasikan pertalite 23 juta kl. Artinya, sisa pertalite cuma 3,5 juta kl pada Agustus 2022.
Namun, pemerintah akhirnya menaikkan kuota pertalite menjadi 29 juta kl demi memenuhi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun. Keputusan itu dilakukan setelah harga BBM naik per 3 September 2022.
Pernyataan Alfon juga ditegaskan oleh anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman yang mengatakan revisi perpres juga sudah diserahkan ke Kementerian BUMN. Setelah itu, draf tersebut akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebutkan salah satu kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan pertalite adalah mobil dengan spesifikasi di atas 1.400 cc.
"Nanti kita tunggu perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite)," ujar Saleh.
Tapi apa buktinya? Sampai sekarang revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 seakan masih menjadi misteri.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai pemerintah masih galau menetapkan kriteria kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi pertalite.
"Kalau saya lihat pemerintah masih galau menetapkan kriteria seperti apa untuk pertalite," ucap Mamit.
Ia menduga muncul banyak perdebatan di internal pemerintah atau pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menyusun revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Sepertinya banyak perdebatan kriteria apa saja, pembatasan jumlahnya berapa," imbuh Mamit.
Selain itu, Mamit menyadari bahwa pembatasan pertalite akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi dalam negeri. Pasalnya, belanja masyarakat otomatis akan bertambah jika dilarang menggunakan beli pertalite dan terpaksa beli pertamax.
"Kalau aturannya ketat sekali, ada beberapa pengguna yang sebelumnya bisa membeli pertalite dan sekarang tidak otomatis akan ada penambahan belanja, nah ini berdampak ke daya beli, ke perekonomian, itu mungkin jadi pertimbangan juga," papar Mamit.
Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah harus berani mengambil keputusan dalam menyusun kriteria siapa saja yang bisa membeli pertalite. Jika tidak, maka aturan itu akan jadi percuma.
"Kalau saya prefer motor saja yang beli pertalite, mobil boleh tapi plat kuning atau ojek online (ojol). Harus berani sama sadis," tegas Mamin.
[Gambas:Video CNN]
Jangan Lama-lama Ambil Keputusan
Pengamat meminta pemerintah segera melaksanakan pembatasan pembelian pertalite supaya pembengkakan subsidi BBM bisa segera dihentikan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tak terlalu lama mengambil keputusan. Masalahnya, sejumlah masyarakat mulai beralih ke pertalite untuk mencari harga yang lebih murah.
Maklum, harga pertamax setelah naik tembus Rp14.500 per liter. Sementara, harga pertalite mentok di Rp10 ribu per liter.
Meski dua jenis BBM itu naik, tapi pertalite tetap lebih murah dan terjangkau untuk kantong masyarakat.
Kalau ini dibiarkan, maka kuota pertalite berpotensi akan jebol meski sudah ditambah dari 23 juta kl menjadi 29 juta kl.
"Harusnya jangan terlalu lama (proses revisi Perpres 191 Tahun 2014). Kalau memang mau ya segera tentukan," terang Mamit.
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan pemerintah harus tegas dalam mengatur pembatasan pertalite. Misalnya, cuma motor yang boleh beli BBM tersebut.
"Motor dulu saja yang dibolehin beli pertalite. Itu cara paling mudah," tutur Tauhid.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya juga bisa melepas harga pertalite sesuai mekanisme pasar. Dengan demikian, tak ada subsidi lagi.
Sebagai gantinya, masyarakat miskin harus diberikan bantuan langsung tunai (BLT) terus-terusan secara langsung. Namun, pemerintah harus menghitung rata-rata konsumsi pertalite masyarakat miskin terlebih dahulu sebelum menentukan besaran BLT setiap bulan.
"Dihitung dulu rata-rata konsumsi per rumah tangga," imbuh Tauhid.
Sementara, ia menilai pemerintah belum juga mengeluarkan aturan pembatasan pertalite karena masih mengkaji kriteria yang bisa membeli BBM tersebut.
"Mungkin ada kekhawatiran juga nanti kericuhan masyarakat di SPBU, ada antrean dan sebagainya," ujar Tauhid.
Untuk menyiasati hal tersebut, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan pembatasan pertalite secara bertahap.
Pemerintah, tambah Tauhid, juga harus benar-benar memastikan bahwa Pertamina memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengawasi penyaluran pertalite di SPBU.
"Ini biasanya juga membutuhkan anggaran yang besar dan harus dipastikan akan dibebankan kepada siapa, Pertamina atau pemerintah," jelas Tauhid.