Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah (pemda) yang menganggur di perbankan tembus Rp203,42 triliun pada Agustus 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah tersebut meningkat Rp9,96 triliun atau 5,15 persen dari posisi Juli 2022 yang hanya Rp193,46 triliun.
"Pemda memiliki uang yang cukup besar di perbankan hingga Agustus 2022," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia mengatakan dana pemda di perbankan meningkat lantaran penerimaan daerah naik pada Agustus 2022. Namun, belanja daerah justru turun.
"Untuk dana daerah di bank dengan penerimaan yang melonjak dan transfer yang kami berikan sementara belanja tertahan memang menggambarkan kenaikan tajam yaitu Rp203,42 triliun," jelas Sri Mulyani.
Jika dilihat, penerimaan pajak daerah naik 6,4 persen dari Rp119,43 triliun menjadi Rp127,1 triliun pada Agustus 2022. Selain itu, retribusi daerah juga meningkat lebih dari 20 persen dari Rp4,74 triliun menjadi Rp5,75 triliun.
Lalu, penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah (PKD) naik 0,3 persen dari Rp7,82 triliun menjadi Rp7,85 triliun dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah naik 3,7 persen dari Rp36 triliun menjadi Rp37 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah turun 1,7 persen dari Rp544,36 triliun pada Agustus 2021 menjadi Rp534,88 triliun pada Agustus 2022.
Jika dirinci, belanja pegawai turun 2,2 persen dan belanja lainnya turun 9,6 persen. Namun, belanja modal naik 18,8 persen serta belanja barang dan jasa naik 0,4 persen.