Cara Korban PHK Dapat BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah
Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, simak cara agar korban PHK dapat BSU berikut.
Melansir Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @Kemnaker, pekerja yang menjadi korban PHK masih bisa mendapat BSU asal memenuhi syarat penerima BSU.
Ketentuan syarat penerima BSU tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2022 yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota TNI/Polri
- Tidak menerima bansos lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Nah, ketika menjadi korban PHK, yang bersangkutan harus memastikan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai periode Juli 2022.
Artinya, sebisa mungkin PHK dilakukan setelah Juli 2022. Jika PHK setelah Juli 2022, maka pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BSU secara otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) ini dari pemerintah.
Begitulah cara korban PHK dapat BSU. Selain memenuhi syarat tersebut, pekerja juga bisa mengecek apakah terdaftar menjadi penerima BSU 2022 atau tidak. Berikut cara cek penerima BSU 2022:
Cara Cek Penerima BSU di Situs Kemnaker
Korban PHK tetap bisa cek nama penerima BSU di situs resmi Kemnaker. Berikut cara cek nama peserta BSU lewat situs Kemnaker:
- Buka kemnaker.go.id
- Klik 'Daftar Akun'
- Lengkapi data untuk daftar akun
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
- Login ke profil Anda
- Lengkapi data profil lainnya
- Klik 'Cek Pemberitahuan'
- Kemnaker akan memberi informasi apakah Anda terdaftar jadi penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada pemberitahuan bahwa BSU sudah cair.
Cara Cek Penerima BSU di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui situs Kemnaker, korban PHK juga bisa mengecek apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email, kemudian klik 'Lanjutkan'
- Anda akan diberi informasi apakah terdaftar jadi penerima BSU atau tidak
Itulah cara korban PHK dapat BSU. Semoga membantu.
(uli/fef)