Pemerintah menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asabri (persero) dan IFG Life yang saat ini mengelola portofolio nasabah eks Asuransi Jiwasraya.
PMN itu berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung (kejagung) terkait tindak pidana korupsi kedua BUMN tersebut, yakni Asabri dan Jiwasraya.
Adapun barang sitaan itu adalah telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN 2023).
"Terhadap penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5, serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan pemerintah," ungkap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (27/9).
Sebagai catatan, BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya adalah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini tertuang dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021.
Dalam beleid itu, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang ditentukan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya setuju agar Asabri dan IFG Life mendapat PMN dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejagung terkait tindak pidana korupsi itu.
"Setuju. Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari Asabri atau Jiwasraya apabila sudah ada kekuatan hukum tetap, harus kembali lagi untuk memperkuat modal mereka," kata Ani, sapaan akrabnya.
Pada 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penyitaan aset hingga mencapai Rp17 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Jumlah itu bertambah usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan nilai kerugian negara pada Maret lalu. Kala itu, kejaksaan menyebut aset sitaan para tersangka mencapai Rp13,7 triliun. "Sementara ini hitungan penyidik kan ada Rp17 triliun," terang Hari.
Kejagung menyatakan taksiran total nilai aset yang disita dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada Asabri telah mencapai belasan triliun rupiah hingga Oktober 2021.