DPR Usul Bentuk Badan Supervisi LPS dan OJK di RUU PPSK

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 10:03 WIB
DPR mengusulkan untuk membentuk Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga tersebut. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan membentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan beleid ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai RUU usulan DPR RI.

DPR mengusulkan untuk menambah Bab XA yang membahas tentang Badan Supervisi LPS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004.

"Dengan UU ini (RUU PPSK) dibentuk Badan Supervisi LPS yang selanjutnya disebut Badan Supervisi LPS," bunyi RUU PPSK, dikutip Rabu (28/9).

Badan Supervisi LPS akan memiliki tugas untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS. Pengawasan diperlukan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas LPS.

Jika dirinci, Badan Supervisi LPS akan memiliki tiga tugas untuk membantu DPR. Pertama, membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS.

Kedua, melakukan monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Ketiga, menyusun laporan kinerja.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Badan Supervisi LPS akan memiliki delapan wewenang. Beberapa wewenang itu, antara lain meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.

Kemudian, menerima tembusan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS, hingga meminta penjelasan dan tanggapan dewan komisioner LPS atas tugas dan kegiatan operasional LPS dalam rapat bersama.

Selain itu, DPR juga mengusulkan untuk membentuk Badan Supervisi OJK dengan menambahkan Bab IXA dalam RUU PPSK. Bab ini sebelumnya tidak ada di UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Badan Supervisi OJK juga akan bertugas membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas OJK.

Anggota Badan Supervisi OJK berjumlah minimal lima orang dan dipimpin oleh satu orang. Nantinya, anggota berhak memiliki satu orang untuk menjadi ketua.

Kemudian, anggota Badan Supervisi OJK terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Mereka akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tak hanya itu, DPR juga mengusulkan membuat Badan Supervisi BI. Badan itu akan membantu DPR dalam mengawasi bank sentral RI.

Anggota Badan Supervisi BI juga minimal harus berjumlah lima orang dan dipimpin satu orang. Nantinya, DPR yang menyeleksi anggota Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI.

(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK