DPR Usul Bank Umum Wajib Kucurkan Kredit ke UMKM Minimal 20 Persen
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar bank umum dan bank umum syariah wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan minimal 20 persen ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan. Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan beleid ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai RUU usulan DPR RI.
DPR menambahkan Pasal 12B dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan di RUU PPSK.
"Bank umum dan bank umum syariah wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan paling sedikit 20 persen untuk sektor produktif, usaha mikro, kecil, dan menengah," bunyi Pasal 12B.
Namun, bank umum dan bank syariah harus memperhatikan pemerataan antar daerah dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor UMKM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penyaluran kredit ke sektor UMKM naik menjadi lebih dari 30 persen dari total kredit pada 2024 mendatang.
Pada 2021, rata-rata penyaluran kredit ke sektor UMKM hanya 18 persen sampai 20 persen dari total kredit nasional.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor UMKM sebesar Rp500 triliun tahun ini.
"Presiden sudah menetapkan 30 persen kredit perbankan untuk UMKM. Maka KUR akan terus dinaikkan," kata Teten.
(aud/sfr)