Satuan tugas penanganan hak tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur yang belum juga melunasi utangnya.
Kali ini, penyitaan dilakukan kepada Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) yang menerima bantuan pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998 silam tersebut.
Penyitaan dilakukan langsung oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset Trijono Gondokusumo, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan
2. Sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 (Rp5,38 triliun) sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen," tulis Satgas BLBI dalam keterangan resminya pada Senin (10/10).
Selanjutnya, PUPN akan melanjutkan proses kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Setelah itu, aset tersebut akan dijual secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI menekankan akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Berbagai langkah yang akan dilakukan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
Langkah ini dilakukan untuk obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.