Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelenggara pendidikan vokasi yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal," tulis pasal 1 ayat 1 PMK tersebut dikutip, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Tarif PNBP untuk layanan jasa pendidikan vokasi ditetapkan beragam dan dijabarkan dalam PMK ini. Sedangkan untuk jasa pemeriksaan produk halal tarifnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.
"Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke kas negara," isi pasal 3 PMK 142/2022 ini.
Pengenaan tarif PNBP ini akan mulai berlaku pada akhir bulan ini atau 30 hari setelah peraturan menteri keuangan ini diundangkan pada 23 September 2022.
Berikut rincian tarif PNBP yang berlaku untuk layanan jasa penyelenggaraan pendidikan vokasi di Kemenperin:
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp100 ribu per calon mahasiswa.
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp1,2 juta per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahuri Akademik 2023/2024 untuk mahasiswa Pasca Semester IV sebesar Rp500 ribu per mahasiswa per semester
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp350 ribu per orang per skema
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp100 ribu per calon mahasiswa
2. Sumbangari Pembinaan Pendidikan Mahasiswa penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 untuk mahasiswa Pasca Semester VI sebesar Rp500 ribu per mahasiswa per semester
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp350 ribu per orang per skema
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa 2023/2024 sebesar Rp100 ribu per calon mahasiswa
2. Sumbangari Pembinaan Pendidikan Mahasiswa penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp2,2 juta per mahasiswa per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 untuk mahasiswa Pasca Semester VI sebesar Rp500 ribu per mahasiswa per semester
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp350 ribu per orang per skema
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa 2023/2024 sebesar Rp100 ribu per calon mahasiswa
2. Sumbangari Pembinaan Pendidikan Mahasiswa penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp1,2 juta per mahasiswa per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 untuk mahasiswa Pasca Semester VI sebesar Rp500 ribu per mahasiswa per semester
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik 2023/2024 sebesar Rp350 ribu per orang per skema.
(ldy/agt)